You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemprov DKI Jakarta Terapkan Pemulasaran dan Pemakaman Jenazah Pasien COVID-19 Sesuai Prosedur
photo Mochamad Tresna Suheryanto - Beritajakarta.id

Pemprov DKI Terapkan Pemulasaraan dan Pemakaman Jenazah COVID-19 Sesuai Prosedur

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan pemulasaraan dan pemakaman jenazah dengan standar operasional prosedur COVID-19.

Ada 283 kasus,

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyampaikan, prosedur COVID-19 yang diterapkan, antara lain jenazah harus dibungkus dengan plastik, menggunakan peti, harus dimakamkan kurang dari 4 jam, serta petugas harus menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).

Anies menyebutkan, angka pemulasaraan dan pemakaman sesuai dengan prosedur COVID-19 tersebut terus bertambah setiap hari. Terhitung sejak 6 Maret hingga 29 Maret 2020, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta telah melaksanakan 283 pemulasaraan dan pemakaman jenazah. Jumlah tersebut lebih besar dari angka resmi tentang kematian COVID-19.

Gelar Telekonferensi, Gubernur Anies Bersama Anggota C40 Cities Saling Dukung Penanganan COVID-19

"Sejak tanggal 6 itu mulai ada kejadian pertama sampai dengan kemarin tanggal 29 itu ada 283 kasus. Artinya, ini adalah mungkin mereka-mereka yang belum sempat dites. Karena itu, tidak bisa disebut sebagai positif atau sudah dites tapi belum ada hasilnya atau hasil tes belum keluar, kemudian wafat," ujar Anies dalam Daily Brief COVID-19 di Pendopo Balai Kota Jakarta, Senin (30/3), seperti dikutip dari siaran pers PPID Provinsi DKI Jakarta.

Untuk diketahui, teknis pelaksanaan pemulasaraan jenazah telah tertuang dalam Surat Edaran yang dikeluarkan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Nomor 55 Tahun 2020. Sedangkan, teknis pelaksanaan pemakaman jenazah telah tertuang dalam Surat Edaran yang dikeluarkan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta Nomor 05 Tahun 2020.

Pemprov DKI Jakarta memberikan informasi layanan pemulasaraan dan pemakaman Jenazah COVID-19 melalui call center 112. Masyarakat juga dapat menghubungi call center yang akan terhubung langsung dengan piket layanan pemakaman di Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta melalui nomor telepon 5480137 atau 5484544. 

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemkot Jaktim Fasilitasi Evy Tinggal di Rusun Pulo Gebang

    access_time31-07-2026 remove_red_eye3296 personNurito
  2. MRT Jakarta Sepakati Kerja Sama Peningkatan Layanan Sistem Pengumpulan Tarif Otomatis

    access_time29-07-2026 remove_red_eye2019 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Area Kumuh Sekitar Terminal Tanjung Priok Ditata Jadi Taman

    access_time31-07-2026 remove_red_eye1584 personAnita Karyati
  4. Manfaatkan Sampah Organik, DKI Bakal Bangun Pusat Ketahanan Pangan di Ciangir

    access_time31-07-2026 remove_red_eye1378 personDessy Suciati
  5. Camat Jatinegara Ingin Dua Kelurahan Ini Segera Realisasikan Gerai KKMP

    access_time29-07-2026 remove_red_eye1360 personNurito