You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemprov DKI Jakarta Terapkan Pemulasaran dan Pemakaman Jenazah Pasien COVID-19 Sesuai Prosedur
.
photo Mochamad Tresna Suheryanto - Beritajakarta.id

Pemprov DKI Terapkan Pemulasaraan dan Pemakaman Jenazah COVID-19 Sesuai Prosedur

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan pemulasaraan dan pemakaman jenazah dengan standar operasional prosedur COVID-19.

Ada 283 kasus,

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyampaikan, prosedur COVID-19 yang diterapkan, antara lain jenazah harus dibungkus dengan plastik, menggunakan peti, harus dimakamkan kurang dari 4 jam, serta petugas harus menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).

Anies menyebutkan, angka pemulasaraan dan pemakaman sesuai dengan prosedur COVID-19 tersebut terus bertambah setiap hari. Terhitung sejak 6 Maret hingga 29 Maret 2020, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta telah melaksanakan 283 pemulasaraan dan pemakaman jenazah. Jumlah tersebut lebih besar dari angka resmi tentang kematian COVID-19.

Gelar Telekonferensi, Gubernur Anies Bersama Anggota C40 Cities Saling Dukung Penanganan COVID-19

"Sejak tanggal 6 itu mulai ada kejadian pertama sampai dengan kemarin tanggal 29 itu ada 283 kasus. Artinya, ini adalah mungkin mereka-mereka yang belum sempat dites. Karena itu, tidak bisa disebut sebagai positif atau sudah dites tapi belum ada hasilnya atau hasil tes belum keluar, kemudian wafat," ujar Anies dalam Daily Brief COVID-19 di Pendopo Balai Kota Jakarta, Senin (30/3), seperti dikutip dari siaran pers PPID Provinsi DKI Jakarta.

Untuk diketahui, teknis pelaksanaan pemulasaraan jenazah telah tertuang dalam Surat Edaran yang dikeluarkan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Nomor 55 Tahun 2020. Sedangkan, teknis pelaksanaan pemakaman jenazah telah tertuang dalam Surat Edaran yang dikeluarkan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta Nomor 05 Tahun 2020.

Pemprov DKI Jakarta memberikan informasi layanan pemulasaraan dan pemakaman Jenazah COVID-19 melalui call center 112. Masyarakat juga dapat menghubungi call center yang akan terhubung langsung dengan piket layanan pemakaman di Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta melalui nomor telepon 5480137 atau 5484544. 

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 14.485 Wisatawan Telah Kunjungi Kepulauan Seribu

    access_time03-04-2025 remove_red_eye744 personAnita Karyati
  2. Monas Siap Sambut Wisatawan Libur Lebaran

    access_time30-03-2025 remove_red_eye737 personDessy Suciati
  3. Andilan Potong Kebo Tradisi Lebaran Ala Betawi

    access_time29-03-2025 remove_red_eye682 personFolmer
  4. Hari Lebaran, 26.581 Pemudik Tinggalkan Jakarta dari Stasiun Pasar Senen

    access_time31-03-2025 remove_red_eye639 personDessy Suciati
  5. Warga dan Pimpinan OPD Hadiri Open House Bersama Gubernur Pramono

    access_time31-03-2025 remove_red_eye634 personAldi Geri Lumban Tobing

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik